Bandar Lampung - (PANS) - Lampung, Pemkot Bandar Lampung terus mendorong investor di kota setempat agar membuat Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
Ia mengatakan, bangunan di Bandar Lampung yang sudah memiliki PBG bisa dipastikan bangunan tersebut berstatus legal.
“Itu juga dapat memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan kenyamanan,” kata dia, Jumat (4/10/2024).
“Selain itu juga untuk kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG juga berguna untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” terusnya.
Maka dari itu, ia terus mendorong pihak investor agar tertarik melakukan pembangunan dan menerbitkan PBG di Bandar Lampung.
“Terkait hal itu, kita terus mendorong investor baik pemilik hotel, usaha, perumahan untuk menerbitkan PBG,” tuturnya.
Di samping itu, saat ini pihaknya menyebut telah menerbitkan sebanyak 30 PBG hingga akhir Januari tahun 2025 ini.
Pada tahun 2024, Disperkim Pemkot Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 513 PBG.
Dengan capaian itu, tahun ini Disperkim Pemkot Bandar Lampung menargetkan retribusi penerbitan PBG senilai Rp 14 miliar.
“Untuk tahun 2025 hingga Januari akhir ini kita telah terbitkan 30-40 PBG. Kalau untuk target kita pastinya ingin ini sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
“Karena retribusi PAD dari PBG ini kita ditarget sebanyak 14 miliar untuk tahun ini. Kita optimis bakal tercapai,” tambahnya.
Ia menambahkan, bangunan yang dibangun dan diterbitkan PBG-nya biasanya terdiri dari bangunan seperti perumahan, hotel, gudang dan ruko.
Menurut Yusnadi, perumahan merupakan pembangunan yang paling banyak menerbitkan PBG di tahun 2024 lalu.