Tulangbawang - (PANS) - Lampung, Kios penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terletak di gedung karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang diduga tidak mengantongi izin Niaga Dari Pertamina, Kamis (13/06/2024).
Pasalnya beberapa waktu lalu sejumlah pengendara di kecamatan setempat mengeluhkan adanya peredaran BBM Oplosan yang mengakibatkan sejumlah kendaraan bermotor rusak.
Dari pantauan di lokasi beberapa waktu lalu ditemukan terdapat beberapa kios penjualan bahan bakar minyak bersubsidi yang tengarai sebagai tempat peredaran minyak oplosan dan menjual bebas terhadap masyarakat bahkan diindikasikan tidak mengantongi izin dari pertamina.
Mirisnya, beberapa kios tersebut berdekatan dengan SPBU yang ada di kecamatan hal itu diduga melanggar dari pada aturan yang telah disiapkan oleh Migas tentang adanya kebijakan terhadap kios-kios kecil untuk menjual BBM tersebut.
Salah satunya, kios tersebut milik warga setempat berinisial MIN, dari hasil investigasi di lapangan terdapat puluhan jerigen berisikan BBM siap dipasarkan yang dijual terhadap masyarakat.
Diperparah kios tersebut diduga tidak mengetahui izin Pertamina. Sebagaimana diketahui dari undang-undang Migas bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjerat pidana dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta terdapat ancaman penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Dari hal itu, aparat penegak hukum harus untuk menindaklanjuti adanya perdeean BBM oplosan dan kios ilegal yang menyebabkan keresahan bagi masyarakat. (Red)