Tulang Bawang Barat - (PANS) -Perilaku tidak terpuji diduga dilakukan oleh Camat Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung, oknum camat berinisial IS ini di tengarai gemar berkunjung di room karaoke lantaran video nya bersama seorang wanita di sebuah room karaoke menyebar di kalangan wartawan baru-baru ini, Selasa (16/07/24).
Dalam video berdurasi 3:09 menit tersebut di indikasikan seorang pria yang di duga sebagai pejabat pemerintah berstatus Camat Way Kenanga sedang asik berduaan dengan salah seorang wanita diduga masih bersuami di dalam sebuah room karaoke hingga pesta miras.
Dalam video tersebut, IS terlihat merangkul mencium dan memeluk teman wanitanya di dalam ruangan room karaoke, selain itu pria dengan tubuh tegap tersebut ber kedapatan membawa sebuah kendaraan yang diduga adalah kendaraan dinas lantaran hasil penelusuran kendaraan dengan no polisi BE 1778 QB merupakan milik PT. Mitra Pinasthika Mustika Ren yang diduga bekerja sama dengan pemkab setempat dalam pengadaan barang dan jasa sewa kendaraan dinas operasional.
Terkait hal itu, IS hingga saat ini enggan untuk memberi hak jawab nya, lantaran setelah beberapa kali di hubungi melalui pesan whatsapp IS tidak merespon meski dalam keadaan aktif.
Menanggapi hal tersebut, Owner media Lintas Journal, Choibar Nurdiansyah menyayangkan atas prilaku oknum camat yang dinilai tidak memberikan contoh baik terhadap masyarakat.
"Sangat di sayangkan, apalagi beliau seorang ASN dan notabene nya sebagai pemimpin wilayah malah justru memberi contoh tidak baik terhadap masyarakat, apalagi info yang kami Terima jika perempuan yang bersama oknum camat di room karaoke itu merupakan istri sah orang lain, dan ini bisa berakibat fatal jika suami wanita itu tidak terima bahkan bisa pidana," Jelas Choibar kepada wartawan media ini.
Dikatakan nya, terkait permasalah itu pihak nya akan berkordinasi dengan pemkab Tulang Bawang Barat guna untuk menindak lanjuti persoalan ini.
"Segera kami akan berkordinasi dengan pemkab setempat, PJ. Bupati juga akan kita pintai tanggapan serius atas hal ini, sebab citra ASN bisa ternodai dengan ulah oknum semacam ini," Katanya.
Terkait kode etik PNS, Choibar menjelaskan jika hal itu di atur dalam PP no.42 tahun 2004. Menurut PP tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
"Jadi kita serahkan kepada pihak terkait untuk menindak nya, bahkan terdapat aturan lain yang melarang PNS untuk menjalin hubungan dengan wanita lain tanpa hubungan ikatan yang sah sebagaimana dalam PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 14 PP No 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, jadi kita terus menggali info jika terbukti kedua nya ada hubungan maka ini termasuk pelanggaran disiplin berat," Ungkap Choibar.
Choibar menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. “Sesuai dengan Core Values ASN,” kata Choibar.