MENGGALA – (PANS) - Lampung, Meski pemerintah melalui Menteri ESDM dan aparat penegak hukum telah mengeluarkan himbauan keras terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi, praktik penyalahgunaan diduga masih terjadi di lapangan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 24.345.107 di wilayah Menggala yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kamis, 23/04/26
Berdasarkan laporan dan pantauan di lokasi, muncul dugaan bahwa SPBU tersebut masih melayani aktivitas "pengecoran/pelangsiran" pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang di duga dengan tangki telah dimodifikasi secara bebas. Hal ini memicu keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum yang seringkali kesulitan mendapatkan kuota BBM subsidi karena cepat habis.
*Melanggar Instruksi Pusat dan Daerah*
Praktik ini dinilai kontradiktif dengan instruksi Menteri ESDM yang menekankan bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus tepat sasaran. Selain itu, Kapolda Lampung sebelumnya telah menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi BBM di wilayah hukum Lampung, termasuk pihak pengelola SPBU yang nakal.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. "Kami sering antre panjang, tapi kadang dibilang habis, padahal kami melihat ada aktivitas pengisian BBM Subsidi di nosel berbeda dalam jumlah besar pada jam-jam tertentu," ujarnya.
Warga juga mengatakan bahwa kami dilarang mengisi BBM Subsidi di luar dari Nosel yang telah di tentukan
"Anehnya ada nosel khusus untuk mobil-mobil yang mengantri mengambil giliranya untuk melangsir/mengecor BBM Subsidi itu, bahkan ada mobil yang berulang-ulang kali kembali untuk mengisi lagi", Kesalnya
Dalam pesan singkat Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., MH mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait kejadian tersebut
"Terimakasih, akan kami tinjut" jelasnya
*Pihak Pengelola Belum Memberikan Keterangan Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Menggala milik BUMD tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik pengecoran dan pelangsiran yang terjadi di fasilitas mereka. Upaya konfirmasi sudah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengawasan internal yang mereka terapkan.
Di sisi lain, Direktur BUMD terkait diharapkan segera melakukan evaluasi mendalam. Jika dugaan ini terbukti benar, manajemen SPBU tidak hanya melanggar aturan administrasi niaga dari PT Pertamina (Persero), tetapi juga berpotensi terjerat sanksi pidana sesuai dengan UU Migas.
*Desakan Pengawasan Ketat*
Masyarakat dan sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Pengawasan ketat sangat diperlukan guna memastikan bahwa hak masyarakat kurang mampu atas subsidi energi tidak dirampas oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara ilegal. (Tim)
