Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di SPBU Way Serdang, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-07T04:46:54Z


TULANG BAWANG BARAT – (PANS) - Lampung, Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Way Serdang diduga kuat melayani pengisian BBM subsidi secara bebas kepada para pelaku penimbunan atau yang akrab disapa "Mafia BBM".


Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan warga sekitar, aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar serta kendaraan dengan tangki modifikasi disinyalir kerap terjadi di SPBU tersebut, terutama pada jam-jam tertentu. Hal ini menyebabkan antrean panjang bagi pengendara umum dan seringnya stok BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar habis dalam waktu singkat.



Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengawasan di lokasi tersebut terkesan longgar serta lokasi penimbunan BBM Subsidi tersebut tidak jauh dari SPBU




"Kami sering melihat motor atau mobil yang bolak-balik mengisi dalam jumlah tidak wajar. Kadang pengisian dilakukan langsung ke jerigen yang ditumpuk di kendaraan tertutup dan kendaraan pelangsir dan pengecor tersebut menimbun minyak ke gudang penimbun yang tak jauh dari SPBU, Kami yang benar-benar membutuhkan untuk perjalanan seringkali justru tidak kebagian," ujarnya, Kamis (7/5/2026).


Pihak operator SPBU diduga menutup mata terhadap aturan Sistem Barcode (QR Code) yang seharusnya menjadi filter utama distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Muncul dugaan adanya "main mata" atau koordinasi antara oknum petugas SPBU dengan para pengepul untuk mendapatkan keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil.



Payung Hukum dan Sanksi
Secara konstitusi, tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, PT Pertamina (Persero) memiliki aturan ketat bagi mitra SPBU. Jika terbukti melakukan pelanggaran distribusi, SPBU bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Penghentian pasokan BBM subsidi sementara.

Pencabutan izin operasional.

Denda finansial yang besar.

Perlunya Langkah Tegas APH
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Way Serdang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan miring tersebut. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Masyarakat berharap distribusi BBM subsidi di Tulang Bawang Barat kembali normal dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah, petani, dan nelayan, bukan justru menjadi ladang bisnis bagi oknum mafia yang mencari keuntungan di tengah keterbatasan energi nasional. (Edy)


TrendingMore