Dugaan Pungli di SMKN 1 Menggala: Wali Murid Keluhkan Tarikan SPP dan Iuran Keramik Aula

Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WAT
Last Updated 2026-05-07T09:03:58Z


TULANG BAWANG – (PANS) - Lampung, Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang kembali diterpa isu tak sedap. SMKN 1 Menggala diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid dengan modus penarikan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hingga iuran pengadaan keramik aula. Kebijakan ini dinilai menabrak Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang larangan pungutan di tingkat SMA/SMK Negeri. Kamis, 7 mei 2026




Ancaman Larangan Ujian Bagi Siswa

Berdasarkan keterangan salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp3.000.000 per siswa. Ironisnya, iuran tersebut bersifat mengikat dan menjadi syarat administrasi pendidikan.

 



"Jika tidak dibayar, anak saya tidak mendapatkan kartu ujian. Ini sangat memberatkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini," keluh wali murid tersebut kepada awak media.




Selain uang jutaan rupiah tersebut, para siswa juga mengaku dimintai iuran tambahan berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dana tambahan ini diklaim akan digunakan untuk renovasi lantai (pemasangan keramik) di ruang aula sekolah.




Klarifikasi Pihak Sekolah

Menanggapi isu tersebut, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas (Wakahumas) SMKN 1 Menggala memberikan penjelasan yang cukup kontradiktif. Pihak sekolah membenarkan adanya penarikan dana, namun merinci peruntukannya sebagai berikut:



Rp1.000.000: Dialokasikan untuk pembelian seragam sekolah. Pihak sekolah berdalih pengadaan ini dilakukan melalui konveksi di Bandar Lampung sesuai petunjuk dari dinas Pendidikan Provinsi lampung


Rp2.000.000: Diakui sebagai biaya SPP.


Rp150.000 - Rp200.000: Iuran untuk pemasangan keramik di aula sekolah.


"Ya, dana itu 1 jutanya buat bayar baju seragam sekolah di konfeksi Bandar Lampung. Kayak sih iya itu petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Lalu 2 jutanya SPP. Terkait uang keramik, saya agak lupa nominal pastinya, seratus atau dua ratus ribu, tapi memang benar untuk aula dan saat ini memang belum dipasang," ujar Wakahumas saat dikonfirmasi.



Tabrak Aturan Gubernur?

Praktik penarikan SPP dan iuran sarana prasarana (keramik) ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan sekolah terhadap regulasi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan yang melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid atau bersifat mengikat sebagai syarat mengikuti ujian.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SMKN 1 Menggala. Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi guna memastikan transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah. (Red)

TrendingMore