![]() |
Gambar Ilustrasi |
Tulang Bawang - (PANS) - Lampung, Sebuah gudang berisikan puluhan drum penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah kios di Kampung Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, Tulangbawang yang pemiliknya diduga melakukan penimbunan BBM untuk di jual kembali demi keuntungan, Senin (11/06/24).
Informasi yang di himpun pesonaalamnews.com menyebutkan, dugaan penimbunan BBM bersubsidi dengan bertujuan untuk di jual kembali terhadap para speed boat yang melintasi sungai Rawajitu tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
"Biasanya kios itu menyimpan puluhan drum yang berisikan minyak bersubsidi berjenis pertalite untuk di jual kembali, adapun pasokan BBM itu di perkirakan hingga berton-ton, dan kami sebagai masyarakat mengkhawatirkan jika BBM itu terdapat minyak oplosan seperti yang marak beredar selama ini," ungkap salah seorang warga setempat kepada media ini.
Sementara, berdirinya kios tersebut ditengarai tidak mengantongi izin penjualan dari Pertamina dengan kata lain pemilik usaha itu mendirikan kios ilegal yang tak mengantongi izin sebagaimana mestinya.
Disisi lain pemilik kios rumah apung berinisial US membenarkan jika menjual kembali BBM bersubsidi dengan jumlah sekali pengiriman hingga sepuluh drum dan di simpan di gudang.
"Kalau minyak itu saya dapati dari salah satu orang Menggala, dengan jumlah sekali pengiriman sebanyak sepuluh drum," katanya US.
Dilansir dari salah satu laman media nasional Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," kata Sales Eksekutif Pertamina Retail.
Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain," ungkapnya.
Menurut dia, kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," tutupnya (Red)